SEKILAS INFO
LPQQ Indonesia (Lembaga Pembelajaran Qira'atil Qur'an Indonesia) - "Gerakan Nasional Pengentasan Buta Aksara Al-Qur'an di Indonesia", yg dilaksanakan secara Serentak Bertahap dan Berkelanjutan, untuk Kalangan Remaja Dewasa dan Lansia, juga untuk Kalangan Pelajar dan Mahasiswa
Kamis, 5/2/2026

Audiensi LPQQ dengan Kemendikdasmen RI Bahas Penguatan Karakter dan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an*

Audiensi LPQQ dengan Kemendikdasmen RI Bahas Penguatan Karakter dan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an

Jakarta – Lembaga Pembelajaran Qira’atil Qur’an Indonesia (LPQQ Indonesia) melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) pada hari ini, bertempat di ruang Bali, Kantor Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Audiensi dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Bapak Dr. Mariman Darto, SE., M.Si, Staf Ahli Manajemen Talenta Kemendikdasmen.

Dari pihak LPQQ Indonesia hadir Ketua Umum KH. Mahbub Sholeh Zarkasyi, didampingi oleh Sekjen Ust. Ibrahim, H. Dedi, Ust. Hilal, Dr. Yudi Kristanto, Ibu Lily, Ibu Helma, Ust. Rusdi, Denny D. Osmond, serta perwakilan dari Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) Bapak Dinul Hasan.

Dalam pertemuan tersebut, Bapak  Dr. Mariman Darto, SE., M.Si menyampaikan hasil survei akhir tahun 2025 yang menunjukkan bahwa peran orang tua dalam pembentukan karakter anak masih kurang kuat dibandingkan dengan prestasi akademik anak. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berharap LPQQ dapat turut berperan aktif dalam penguatan karakter anak melalui pembelajaran Al-Qur’an.

KH. Mahbub Sholeh Zarkasyi menegaskan bahwa LPQQ Indonesia mengusung Gerakan Nasional Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an yang dilaksanakan secara serentak, bertahap, dan berkelanjutan untuk berbagai kalangan, mulai dari remaja, dewasa, lansia, hingga pelajar dan mahasiswa.

Dr. Yudi Kristanto menawarkan kerjasama strategis LPQQ dengan Kemendikdasmen untuk mengentaskan buta aksara Al-Qur’an pada pelajar, termasuk melalui Bimtek Nasional bagi guru. Namun, ia juga mengingatkan perlunya perbaikan kebijakan karena pengentasan ini bukan sepenuhnya kewenangan Kemendikdasmen.

Dukungan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga diharapkan dapat dikolaborasikan dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sehingga sertifikasi pembelajaran dapat diberikan melalui PKBM.

Sebagai langkah lanjutan, disarankan untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau kerja sama dengan Pusat Layanan Konsultasi (PLK). Penjelasan teknis lebih lanjut akan dilakukan setelah konsultasi dengan Biro Hukum Kemendikdasmen.

Audiensi ini menegaskan komitmen bersama antara LPQQ dan Kemendikdasmen dalam memperkuat iman, taqwa, akhlak, dan karakter anak bangsa melalui penguatan pembelajaran Al-Qur’an serta pengentasan buta aksara Al-Qur’an di lingkungan pendidikan formal.